Dukung UU ITE No.19 Tahun 2016 Demi Suksesnya Akhlak Bangsa

Berbicara aturan, maka perlu ada undang-undang yang memiliki fungsi untuk mengatur. Dengan dilakukannya aturan, diharapkan tidak ada yang melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum atau bersikap ngawur. Apalagi pada zaman now, banyak pelaku-pelaku sering melakukan kejahatan yang sekarang berada pada dunia maya.

Berbicara tentang dunia maya, penulis sepakat akan aturan yang dibuat oleh pemerintah tentang adanya undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 tahun 2008 dan sekarang terdapat revisi/ perubahan UU No.19 tahun 2016.

Sudah tidak diragukan lagi bahwa pakar akademisi yang masyhur di Indonesia memiliki andil dalam perumusan undang-undang tersebut. Apakah membantu dalam terbentuknya moral masyarakat Indonesia? Sangat terbantu. karena dengan semakin liarnya dinamika IT di Indonesia, diahrapkan UU ITE menjadi benteng agar mempersempit tindakan cybercrimes di negara yang kita cintai ini. Sehingga masyarakat disini berkembang dengan memanfaatkan peluang positif daripada memberi kesempatan oknum yang berkepentingan sehingga mengakibatkan masyarakat terjerumus dalam wahana kriminal.

                                                                                
Apabila akhlak masyarakat Indonesia di dunia maya dibahas disini, perlu disebutkan salah satu poin UU ITE yang menyebutkan beberapa tindakan yang dilarang. Antara lain pada pasal 45 ayat:
  1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
  4. mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Selanjutnya, UU No.19 tahun 2016 ini juga menjelaskan pada pasal 45A ayat:
  1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
    berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah)
Dan yang terakhir termaktub pada pasal 45 B yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dari 3 pasal yang jumlah keseluruhan darinya terdapat 7 ayat, maka penulis menyimpulkan bahwa terdapat beberapa tindakan tercela yang mana perlu pelakunya diberikan efek jera, yaitu perbuatan asusila, terdapat unsur perjudian, penghinaan/ pencemaran nama baik, terdapat unsur pemerasan atau ancaman, menyebarkan berita bohong dan atau menyesatkan (Hoax), penebar kebencian (ujaran kebencian) antar ras, agama, sekelompok orang atau individu dan berisi ancaman kekerasan/ menakut-nakuti.

Adapun efek jera yang dibuatkan oleh pemerintah atau dalam bahasa fiqh disebut Had (hukuman) dan atau diyat (denda) paling lama yaitu 4 dan sampai 6 tahun penjara. Adapun diyat yang dibayar hingga mencapai kisaran 1.000.000.000,- dan kisaran minimal menunjukkan angka 750.000.000,-

Dari pemberlakuan efek jera yang disebutkan oleh undang-undang, hikmah dari beberapa kasus/ kejadian yang serupa sebagaimana disebutkan, penulis teringat sabda Rasulullah Saw, "Selamatnya manusia itu tergantung lisannya". Demikian juga Sabda beliau,"Barangsiapa yang beriman kepada Allah Swt dan hari akhir, maka berbicaralah yang baik atau lebih baik diam". pun demikian Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi dalam karya monumentalnya yaitu kitab Simthudduror menasehati kepada para pembacanya yaitu,"Janganlah engkau berbicara dan bertindak kecuali dengan hal-hal yang ma'ruf/baik".

Lisan adalah bahaya, lagi-lagi dihadapkan dengan dunia maya, keluh kesah, senang maupun hal biasa dituangkan dalam sosial media, terkadang pemilik akun tidak sadar dengan mulutnya yang akhirnya menjadi harimaunya sendiri. Maka pada zaman sekarang tidak lagi lisan secara langsung yang menjadi campur tangan hukum dan mengakibatkan terjerumus, namun lisan yang berbentuk tulisan di sosial media juga bisa menjadi boomerang bagi kita semua jika tidak bisa berhati-hati.

Maka disini perlu disisipkan pembinaan akhlak pada jejaring sosial media, agar para pengguna akun sosial media (sosmed) dapat menggunakan dengan bijak, membentuk pribadi atau karakternya sesuai yang diahrapkan oleh Rasulullah Saw. Yang mana beliau menginginkan ummatnya agar senantiasa berakhlak mulia melalui lisannya. Sayyidina Ali karromallahu wajhah ketika ditanya, apakah yang paling tajam di dunia ini? maka beliau menjawab, yang paling tajam di dunia ini bukanlah hunusan pedang atau pisau, melainkan lidah seseorang. Sudah jelas perbuatan fitnah, perkataan yang mengandung provokatif dsb. adalah bentuk tindakan yang mengakibatkan celaka terhadap dirinya sendiri. Maka perlu mendapat apresiasi bagi pemerintah tentang diberlakukannya undang-undang ITE dan mendapat perhatian khusus sesuai dengan kebutuhan rakyat. Sehingga besar harapan kami, rakyat Indonesia mengetahui perlunya berhati-hati dalam berucap dan bertindak agar tidak terjerumus kepada perbuatan dosa dan tercela.

Wallahu a'lam bi al-Shawab.

Oleh:
Alaika M Bagus Kurnia PS (Dosen STIKES Surabaya)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mukaddimah Pendidikan Islam

Meraih Isra' Mi'raj; Momentum Memperbaiki Signal Kepada Allah Swt

Kuttab Al-Salam: Sebuah Metode Klasik Menghafal Al-Qur'an