Dukung UU ITE No.19 Tahun 2016 Demi Suksesnya Akhlak Bangsa
Berbicara aturan, maka perlu ada undang-undang yang memiliki fungsi untuk mengatur. Dengan dilakukannya aturan, diharapkan tidak ada yang melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum atau bersikap ngawur. Apalagi pada zaman now, banyak pelaku-pelaku sering melakukan kejahatan yang sekarang berada pada dunia maya. Berbicara tentang dunia maya, penulis sepakat akan aturan yang dibuat oleh pemerintah tentang adanya undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 tahun 2008 dan sekarang terdapat revisi/ perubahan UU No.19 tahun 2016. Sudah tidak diragukan lagi bahwa pakar akademisi yang masyhur di Indonesia memiliki andil dalam perumusan undang-undang tersebut. Apakah membantu dalam terbentuknya moral masyarakat Indonesia? Sangat terbantu. karena dengan semakin liarnya dinamika IT di Indonesia, diahrapkan UU ITE menjadi benteng agar mempersempit tindakan cybercrimes di negara yang kita cintai ini. Sehingga masyarakat disini berkembang dengan memanfaatkan peluang positif d...